مرحبا أهلا وسهلا بقدومكم بمعهد الديني الإسلامي اليسير "بدأ الإسلام غريبا وسيعود غريبا فطوبى للغرباء * Selamat Datang di Pon-Pes Al Yasir Virtual “Islam pada mulanya asing (bagi pemeluk agama lain), dan akan kembali asing (bagi pemeluknya sendiri), maka berungtung orang-orang yang mengasingkan diri.” –Al Hadits
Home » , » Tafsir Etimologi dan Terminologi Suap

Tafsir Etimologi dan Terminologi Suap

Written By Santri Al Yasir on Senin, 10 Juni 2013 | 07.42

www.luwuraya.net

Suap dalam budaya Arab dikenal dengan istilah risywah. Kata risywah sendiri secara etimologi berasal dari kata verbal “risyaa”, memiliki dua makna; (1) barang yang diberikan untuk memenuhi maslahah. (2) Tali timba.

Devinisi risywah tersebut secara etimologi dialegoriskan dengan sebuah ungkapan berikut ini; Sebagaimana seseorang tak dapat sampai kepada air sumur kecuali dengan perantara tali (risyaa), begitu juga seorang tak bisa mencapai maksud tujuannya kecuali dengan perantara sesuatu – yakni risywah.

Adapun dalam terminologi hukum fikih, kata risywah didevinisikan sebagai berikut; “ma yu’tho li ibthal al-haq au li ihqaqi al-bathil” — sesuatu yang diberikan untuk salahkan kebenaran / benarkan kesalahan.
Namun secara umum riswah dan hadiah hampir sama. Hanya saja yang membedakan keduanya – menurut Qadli Abu al-Qasim – bahwa risywah adalah pemeberian dengan sarat supaya seorang dihukum dengan tidak semestinya dan /atau supaya seorang hakim mengugurkan keputusan hukum yang akan dijatuhkan kepada seseorang. Sebagaimana kebiasaan orang yahudi dahulu kala.

Rasulullah SAW bersabda; Allah melaknat orang yang melakukan suap, penerima suap dan perantara suap. – HR.Ahmad.

Dalam al-Qur’an, ayat yang menyinggung soal suap turun setelah sebelumnya terjadi kasus perzinahan muhson oleh seorang yahudi madinah, (namun ada yang mengatakan kasusnya bukan itu). Ketika kasus perkara pidana tersebut diajukan kepada pengadilan Rasulullah SAW, turunlah ayat dengan bunyi; sammaa’uuna lilkadzibi akkaaluuna lissuhti, al-ayat – Qs. Almaidah ayat 42.

Para ahli tafsir sepakat bahwa ayat tsb menyinggung tentang kebiasaan orang orang yahudi dalam melakukan praktik suap. Akkaaluna lissuhti — orang yang banyak-banyak memakan barang haram (suap).
Dalam tafsir al-Alusy juga disebutkan komentar Rasulullah SAW terkait ayat 42 surat al-Maidah. Suatu ketika Rasulullah bersabda; “barang siapa dalam daging tubuhnya tumbuh barang haram (suhtu) maka neraka lebih layak baginya”. Para sahabat lalu bertanya, “Siapa orang itu ya Rasulullah?”. “Orang yang memakan suap dalam hukum” – tegas Rasulullah (hadits bimakna).

Banyak hadits Rasulullah lainnya terkait suap (risywah). Antara lain bisa kita temukan dalam kitab bulughul maram pada bab riba. Yaitu, Rasulullah melaknat orang yang melakukan tindakan suap dan orang yang menerima suap” – alhadits. Selanjutnya, dalam buku komentarnya (ibanatul ahkam) dipertegas, bahwa yang dimaksud adalah “suap dalam perkara hukum”. Dalam tafsir al-Alusy juga disebutkan demikian, pendapat yang terkemuka mengatakan bahwa itu adalah suap dalam kasus hukum.

Adapun hukumnya, para ulama sepakat bahwa suap hukumnya haram; baik penyuap, penerima dan perantara. Sedangkan status barang /atau uang yang diberikan /atau yang dijanjikan sama dengan riba.
____
Oleh: Mohammad Mujab

Daftar Pustaka
  1. Ibanat al-Ahkam Hasiyah bulugh al-Maram
  2. Asnaal-Mathalib
  3. Mu`jam Musthalah Alfadz al-Fiqhiyyah
  4. Hasyiyah ash-Shawi
  5. Tafsir al-Alusi, Tafsir Baghawi (maktabah syamilah)
  6.  

0 komentar:

Posting Komentar

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS